Kantor Desa Tamalea Terabaikan di Tengah Ketidak pedulian Pemerintah

  • Bagikan

Melgisdays.id|Mamuju- Sebuah Bangunan Kantor Desa Tamalea Kecamatan  Bonehau Mangkrak, Dengan mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021

Pernyataan tajam yang disampai Kabiro Pers Pengawalkebijakan.id- Eliasib, A.Md.Kep dan juga selaku ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K), Kabupaten Mamuju Bersama Penasehat Hukum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kabupaten Mamuju- Kombes (Purn) Andarias,SH.,SE.,MM tidak tinggal diam menyikapi kondisi memprihatinkan Kantor Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Prov. Sulawesi Barat.

Bangunan Kantor Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat  Terbengkalai. Pasalnya, kantor tersebut belum dilantai, belum dipasang pintu dan jendela. Bahkan dinding temboknya belum diplester.

Selain itu, kantor desa yang mestinya adalah tempat yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, justru menjadi Sorotan masyarakat karena tidak pernah digunakan oleh pemerintah Desa hingga saat ini.

Hal ini menguak ke permukaan, seusai Kabiro Pers pengawalkebijakan.id mendatangi Kantor tersebut yang berada di Tamalea Tua yang berdiri di tengah Perusahaan PT. Bonehau Prima Coal(Tambang Batu bara)
Lantas Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun sebelumnya dikemanakan? Padahal Pejabat Desa Tamalea menggelontarkan Dana ADD tahun 2021 sebesar Rp 156.446.000.

Dengan anggaran yang terbilang lumayan besar untuk melanjutkan pembangunan kantor tersebut yang dimana Awalnya dikerja Oleh Pejabat sementara(PJ) “Andi Irwan” (Almarhum) tahap Awal pembangunan 50%.

Yang kemudian digantikan oleh Penjabat Sementara (PJ)”WINARNI” Untuk 100% nya dari pembangunan itu.
Seharusnya sudah menjadi jawaban dari kondisi kantor desa yang saat ini masih terbengkalai dengan menggunakan anggaran sebesar ini dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga:  Surat Edaran PAW Anggota DPRD Fraksi PAN Tanjabtim a.n Sulpani, Terkesan Janggal, Misteri Jebakan Batman ?

Informasi dari Warga saat kami coba untuk meminta keterangan terkait pembangunan kantor desa tersebut lewat Via watshaap yang enggan disebutkan namanya terungkap bahwa:
“Tahap 1 Tahun 2020 dikeloalah oleh PJ. Andi Irwan (almarhum)”
“Ini tahun 2021 ( sdh tahap 2nya)
“Yang kelola tahap 2 pembangunan kantor desa tamalea “Winarni”
“saya siap saling membantu, untuk kebaikan kita bersma”

Kemudian untuk memperjelas permasalahan ini Kami mencoba lagi meminta waktunya ke Penjabat Sementara dalam Hal ini Ibu “Winarni” lewat Via watshaap sekiranya sudi meluangkan waktunya ketemu untuk kejelasan terkait Pembangunan Tersebut, malah menanggapi Kami Demikian:
“Mohon maaf pak ,sya blm ke mmju Krn lgi fokus dikebun tanam Nilam , dan coklat pak 🙏🙏 sampaikan sja permohonan maaf sya

“Pagi pak”
“Mengenai kantor desa tamalea kami tetap akan lanjutkan pekerjaan nya ini sudah menjadi PR kami ,waktu kita datang ke kantor desa Hinua Tahun kemaren saya kan sudah pernah bilang kmi akan kerjakan tahun ini ,sesuai dengan anggaran yang ada , cuman kami tidak bisa selesaikan sampai kelar ,Krn kemaren ada beberapa pekerjaan pak Andi Irwan yang tidak nyeselesaikan seperti pemasanga batu merah ruang WC , plesteran tembok luar dalam mungkin hanya beberapa meter saja yang sudah di plester ,itupun bagian dalam saja ,trus penimbunan ruangan tidak ada dal anggaran kmi sampai sekarang belum ditimbun jadi bagaimana kami mau tehel lantainya

Baca Juga:  DIREKTUR LBH CCI RUSDI.SH CFLE.,CLA Resmi Adakan Pertemuan Dengan Kepala Bidang LBH-UMK Usaha Mikro Kemenkop

“Nanti saya komunikasikan dengan pak desa nya (pak Amir) masalah timbunan supaya dibantu mobil tambang Karena kami tidak bisa kerja klo blm ditimbun untuk tehelnya

“Siap, saya sudah jelaskan, saya lanjutkan selesaikan pemasangan batu merah untuk ruang WC kantor desa nya saya sudah selesaikan plesteran yang sebenarnya bukan anggaran saya tapi anggarannya Andi Irwan dan saya sudah pasang plafon ruangannya ini anggaran saya dan sisanya anggaran tetap akan kami lanjutkan untuk pekerjaan kantor desa tamalea pak”

yang menjadi Pokok masalah disini adalah:
Tidakk bisa beralasan mau dikerja tahun ini. Karena Anggran desa itu setiap tahun dituangkan dalam dokumen RAPDdes…setiap tahun bercerita didalam dan jelas item pekerjaannya.
Itu sudah menyalahi Aturan.
Anggaran itu peruntukannya setiap tahun berjalan artinya tidak bisa lewat tahun berikutnya.
Pertanyaannya disini Dana dari mana dia mau anggarkan? Disatu sisi Pejabat (Winarni) sudah selesai masa jabatannya, dengan Adanya Kepala desa terpilih ditahun 2022. Dan ditahun 2024 Kembali bertugas selaku pejabat sementara di Desa Hinua, Kec. Bonehau kab. Mamuju hingga tahun ini 2025.

Dengan adanya temuan tersebut, masyarakat dan publik berharap kepada pemerintah Di kabupaten Mamuju dan APH untuk melakukan Check and balance terhadap PJ Desa Tamalea. Kondisi ini menuai banyak keluhan dan kritikan dari warga setempat, pada umumnya masyarakat Tamalea.

Baca Juga:  Bawaslu Bantah Soal Tudingan Pemberitaan Bawaslu Tanjabtim Selalu Minta Setoran Setiap Proses Pencairan Panwascam

Kombes (Purn )Andarias,SH.,SE.,MM menegaskan bahwa situasi ini mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap infrastruktur yang seharusnya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. “Apa arti kebijakan pembangunan jika fasilitas dasar pelayanan publik dibiarkan dalam keadaan tidak layak?” Seru Andarias dengan nada menuntut.
Dia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan konkret dalam memperbaiki fasilitas publik demi memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.

“Kondisi kantor desa Tamalea ini bukan hanya sekedar masalah fisik, tetapi juga berdampak pada citra dan kepercayaan warga terhadap pemerintah,” tambahnya.
Sudah saatnya pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga dan merawat fasilitas publik, agar tak ada lagi warga yang merasa terabaikan oleh tanggung jawab negara.

Kami tidak akan segan-segan melaporkan secara resmi ke Pihak yg berwajib untuk sesegra mungkin diproses sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan
Yang tertuang pada Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan KUHPer.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan yang membangun kantor desa mangkrak, antara lain:
Sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar
Dipersangkakan melakukan perbuatan melawan hukum
Diwajibkan mengganti kerugian kepada orang lain.

Selain itu, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut juga dapat di-black list sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan