Redaksi

PT. MELGISDAYS NUSANTARA INFORMASI

AHU-045889.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP :

(13.991.371.9-334.000)

NOMOR INDUK BERUSAHA :
(1208240044351)

Direktur :

ANDI ASMAWATI

Pimpinan Perusahaan/Penanggungjawab :

SYAPRI, CFLE

Wakil Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab

SUHARTO

Dewan Penasehat/Biro Hukum :

Prof.Dr. SUTAN NASOAL, S.Pdi. SE. SH.MH.PhD

Fatmawati, SH

Nur Alimah, SH

Faisol, SH

 Pimpinan Redaksi

Hardiansyah

             Wakil Pimpinan Redaksi :

SAMSUL BAHRI

Redaktur

BAYU ANGGARA SYAHPUTRA.

Keuangan : Bank 9 Jambi

Rek: 3006669262

Design Grafis :

ADE MARDIAN SYAHPUTRA

Kaperwil Provinsi Jambi:

Suci Asri

Wartawan:

Rini Nurul Habiby, S. IP

Deby Rosya Violis. 

  Tanjab Timur:

    Wartawan:

Syapri

Hariyanto

Suharto

Nurdin 

IT & Web : M Ali Maksum

ALAMAT KANTOR REDAKSI :
JLN, POROS JAMBI MUARA SABAK  KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI, 36761

Surel (email) : melgisdays@gmail.com

Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. MELGISDAYS NUSANTARA INFORMASI

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Melgisdays.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Melgisdays.id

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Melgisdays Nusantara Informasi (Melgisdays.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 852-3187-1637 atau melalui Surel (email) : melgisdays@gmail.com

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Melgisdays.id, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Melgisdays Nusantara Informasi (Melgisdays.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Melgisdays Nusantara Informasi(melgisdays.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik