Melgisdays.id|Tanjab Timur-Mobil Dinas Ketua DPRD Tanjung jabung timur yang dipakai Zilawati fraksi partai PAN, terparkir di posko halaman paslon 01 zumi laza M. Aris.
Sontak membuat heboh warga, mobil dinas yang bernopol BH 3 T dengan merek pajero sport ini berwarna hitam terpakir di depan posko paslonpaslon pada hari senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.15 Wib.
Kendaraan mobil dinas yang jelas jelas peruntukan nya, yang merupakan aset negara, untuk operasional ketua dprd ke kantor dewan, terparkir jelas di depan di depan salah satu paslon bupati dan wakil bupati tanjabtimur.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Tarmizi selaku Ketua Bawaslu Tanjab Timur, melalui pesan singkat mengatakan, bahwa mobil dinas maupun rumah dinas Ketua DPRD itu adalah fasilitas Negara.
Begitupun dengan tanggapan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Alam Bakri, saat di konfirmasi melalui Telpon Whatsapp, mengatakan setiap fasilitas negara tidak di boleh kan untuk digunakan dalam politik.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan.
Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya.(Rid)