Bupati Tanjab Timur Tandatangani Perjanjian Pinjam Pakai untuk Dukung Sekolah Rakyat

  • Bagikan

Melgisdays.id|Jakarta – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan program Sekolah Rakyat. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/07/2025).

Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung program Sekolah Rakyat sebagai salah satu solusi dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam sambutannya, Bupati Tanjab Timur menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial RI atas dukungan yang diberikan, dan berharap program Sekolah Rakyat dapat berjalan dengan baik di daerah.

Baca Juga:  Persaingan Dua Pasang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Untuk Pilkada Tanjabtim Kian Sengit, Dillah-MT Ungguli Rival Nya LARIS

Dalam sambutannya, Bupati Tanjab Timur menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial RI atas dukungan yang diberikan, dan berharap program Sekolah Rakyat dapat berjalan dengan baik di daerah.

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, kami berharap fasilitas yang dimiliki Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat. Pemkab Tanjab Timur akan terus berkomitmen untuk mendukung program-program peningkatan kualitas sumber daya manusia demi tercapainya masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing,” ucap Bupati.

Penandatanganan perjanjian tersebut juga dihadiri dan turut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial RI, Drs. K.H. Syaifullah Yusuf, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan mitra penyelenggara Sekolah Rakyat.(Red)

Baca Juga:  Prof. Sutan Nasomal Ketua Umum LSM Mantan Preman Mengclaem Generasi Muda Banyak Yang Gila Akibat Narkotika, Di Himbau Dinas Kesehatan Melacak Sumbernya
Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

error: AWAS!!! KETAHUAN PIMPRED