Pimpinan DPRD, Banggar, dan TAPD Tanjabtim Klarifikasi Isu Pengalihan Anggaran Rp 2,6 Miliar

  • Bagikan

Melgisdays.id|Tanjab Timur – Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar pertemuan klarifikasi di ruang rapat Gedung DPRD Tanjabtim pada Senin (26/05/2025). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Zilawati, didampingi Wakil ketua DPRD Hasniba dan Siti Aminah,

jajaran Banggar dan TAPD, merespons pemberitaan online yang menyebut dugaan pengalihan anggaran tanpa mekanisme resmi.

Zilawati menyampaikan tanggapan tegas terkait dugaan pengalihan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar dari pos DPRD ke proyek rehabilitasi dan pengadaan rumah dinas pimpinan DPRD. Isu ini mencuat di tengah masyarakat, khususnya atas tanggapan warga Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mendahara.

Baca Juga:  Dilantik Prabowo Besok, Ini Kilas Balik Perjalanan Politik Dilla Hich yang Tak Pernah Diusung PAN, Partainya Sendiri

“Kami pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabtim mengapresiasi perhatian masyarakat atas isu ini. Ini menandakan masyarakat semakin kritis dan peduli terhadap kebijakan pembangunan,” ujar Zilawati.

Ia menegaskan bahwa tudingan adanya pengurangan anggaran DPRD dari Rp 14 miliar menjadi Rp 11,4 miliar tidak benar. Menurutnya, tidak ada pengurangan anggaran, justru terdapat penambahan anggaran berdasarkan usulan dari Sekretariat DPRD sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) tahun 2025.

Anggaran Sudah Dibahas dan Dirasionalisasi

Terkait selisih anggaran sebesar Rp 2,6 miliar, Zilawati menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari usulan awal Sekretariat DPRD dan bukan hasil pengalihan. Usulan tersebut telah dibahas dalam forum Banggar yang dihadiri oleh seluruh anggota Banggar dan TAPD, kemudian dirasionalisasi sesuai kebutuhan dan regulasi.

Baca Juga:  Plt Bupati Tanjabtim H Robby Nahliyansyah Pimpin Rapat Persiapan HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024 Ke - 25

Ia juga membantah tudingan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman. “Semua kegiatan telah diusulkan secara resmi dan dicatat dalam risalah rapat. Tidak ada kegiatan yang diselundupkan atau tidak diketahui oleh Banggar dan TAPD,” tegasnya.

Dokumen Bisa Diakses Sesuai Regulasi

Menanggapi isu keterbukaan informasi, Zilawati memastikan bahwa seluruh dokumen rapat, termasuk risalah dan berita acara pembahasan anggaran, dapat diakses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen DPRD terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Komitmen Transparansi dan Kesejahteraan

DPRD Tanjabtim, kata Zilawati, tetap berkomitmen terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. “Proses penganggaran ke depan akan lebih transparan, akuntabel, dan dilakukan sesuai aturan bersama seluruh pihak, termasuk OPD, Banggar, dan TAPD,” ujarnya.

Baca Juga:  Plt Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliansyah "Dengan Adanya DBH MIGAS,APBD Tanjabtim Rp.1,2 Triliun Setahun"

Sementara itu, perwakilan TAPD yang hadir dalam rapat tersebut membenarkan pernyataan Ketua DPRD. “Semua proses telah sesuai dengan SOP dan risalah Sekretariat DPRD sejalan dengan catatan kami,” singkatnya. (Hr)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

error: AWAS!!! KETAHUAN PIMPRED