Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih.

  • Bagikan

Melgisdays.id- Tanjab Timur– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2024-2025 dengan agenda usul pengumuman pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (13/01/2025) yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, bersama wakil ketua , Asniba, A.Md, Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan dan Anggota DPRD Tanjab Timur.

Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda Tanjab Timur, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, kepala Bagian , para Camat, pimpinan instansi vertikal, serta para wartawan.

Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, SE menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 160 undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur ,Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra Dalam Pandangan Umum Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur ini Yang Di Sampaikan Usman, S. IP.

Sedangkan surat edaran Mendagri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur

Selanjutnya Ketua DPRD, Zilawati ,mengatakan dalam mempedomani beberapa ketentuan antara lain

1. Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 989 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024

2. Berita Acara KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 400/PL.02.6-BA/1507/2/2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pemilihan 2024

Baca Juga:  Bupati Romi Hariyanto Tinjau Sesi Latihan Paskibraka

3. Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
4. Surat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor :17/PL.02.7-SD/1507/2025 Tentang Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih

Zilawati mengatakan berdasarkan ketentuan diatas dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Tanjab Timur hari ini Senin, tanggal 13 Januari 2025 saya atas nama Pimpinan DPRD Tanjab Timur dengan ini mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2024, kepada saudari Hj. Dillah Hikma Sari, S.T dan saudara Muslimin Tanja, S.Thi, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Periode 2025-2030, dan usulan ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi”ujarnya.(A2)

Baca Juga:  Plt Bupati Tanjabtim H Robby Nahliyansyah Pimpin Rapat Persiapan HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024 Ke - 25
Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

error: AWAS!!! KETAHUAN PIMPRED