SAH, KPU Tanjab Timur Tetapkan Dillah-MT Sebagai Bupati dan Wabup Tanjab Timur

  • Bagikan

Melgisdays.id|Tanjab Timur- Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) memastikan tidak ada gugatan di Pilbup Tanjab Timur. Kepastian itu setelah KPU menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur terpilih periode 2025-2029.

Oleh karena itu, KPU Tanjab Timur melakukan Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024, di Aula KPU Tanjab Timur, Talang Babat, Kamis (9/12025).

Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro menyatakan pasangan Dillah dan Muslimin Tanja adalah merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur terpilih berdasarkan hasil pencoblosan Pilbup Tanjab Timur pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Polres TanjabTimur Gelar Kegiatan Donor Darah Serentak Seindonesia

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor urut 2 Saudari Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T dan Bapak Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur terpilih pada Pemilihan serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 81.585, (Delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima),” ujar Hodijatul Qubro dalam membacakan berita acara keputusan rapat pleno penetapan paslon terpilih.(SP)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan