Melgisdays.id|jambi- Setelah pesta demokrasi pemilihan Presiden Republik Indonesia , kini dilanjutkan pemilihan kepala daerah tingkat Provinsi hingga Kabupaten/kota. Termasuk di Provinsi Jambi dilaksanakan pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil , Walikota dan wakil serta Bupati dan Wakil Bupati pada bulan November 2024 mendatang, minggu 15/09/2024.
Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Sebagai institusi negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.
Terkait Netralitas Kasi Humas IPDA Deddy menyampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH “Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.dan kepada seluruh personil Polri khususnya Personel Porlesta Jambi untuk tetap netralitas , peran Polri memberikan pengawalan pengamanan saat pesta demokrasi dalam menciptakan Pilkada aman damai dan sejuk. “Yang pasti aturannya sudah ada, sudah jelas ungkap Kapolresta Jambi. (Red)