Melgisdays.id|Mamuju- LP-KPK( Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan- ELIASIB, A.Md.Kep – Peredaran rokok ilegal bagaikan penyakit kronis yang menggerogoti kesehatan masyarakat, merugikan keuangan negara, dan menciderai kedaulatan bangsa. Rokok ilegal yang beredar tanpa memiliki pita resmi dari bea cukai menjadi momok bagi berbagai pihak, mulai dari konsumen, industri rokok legal, hingga aparat penegak hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun, rokok bermerek MBS tersebut di perkirakan sudah lebih setahun beredar di Kabupaten Mamuju, Prov. Sulawesi Barat
Harga yang relatif murah adalah salah satu alasan para pecandu rokok memilih membeli rokok Rocker Bold yang dijual dengan harga Rp.8.700 hingga Rp.15.000 per bungkus.
“Harganya cukup murah, alasan inilah yang membuat perokok beralih menggunakan rokok MBS. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini,” kata salah seorang pecandu rokok.
Hal inipun menjadi tanda tanya besar, barang tidak di lengkapi pita resmi dari bea cukai (ilegal) bebas beredar di Kabupaten Mamuju Prov. sulawesi Barat. Dugaan pun muncul adanya beking dari oknum hingga dugaan bea cukai tutup mata. Bahkan pihak terkait diminta melakukan penanganan terkait peredaran rokok tanpa pita resmi dari bea cukai.
Bebasnya rokok ilegal ini beredar di wilayah Prov. Sulawesi Barat mendapat sorotan dari LSM. LP-KPK( Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan-Eliasib.
Dia berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang seperti bea cukai. Jika tidak, maka penghasilan negara yang akan dirugikan.
“Rokok Rocker Bold ini bukannya baru menyebar di wilayah Kabupaten Mamuju. Saya saja sudah lebih dari satu tahun melihat para perokok menikmati asap tembakau rokok MBS ini. Peminatnya sudah banyak khususnya di Prov. Sulawesi Barat, jadi seharusnya perusahaan ini harus sudah legal dan bayar pajak,” katanya
Data yang dihimpun, peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulbar luar biasa besar. Mobil Box merk Gran Max masuk untuk diedarkan ke hampir semua Kecamatan di Kabupaten Mamuju, di saat ada permintaan pasar.
“Rokok yang tidak memenuhi ketentuan ¬undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi,” tandasnya, Eliasib, A.Md.Kep.(Red)