Melgisdays.id|Tanjab Timur- Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, SE mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 73 Kepala Desa dan 416 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Tanjabtim, di lapangan Kantor Bupati, Rabu (03/07/24).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni dalam laporannya menyampaikan, dasar UU Nomor 23 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Kemudian surat Mendagri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ hal penegasan ketentuan perubahan, peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam UU Desa Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” jelasnya.
Selanjutnya, Mariontoni menyampaikan data aktif Kepala Desa yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2026, dan diperpanjang sampai dengan tahun 2028 sebanyak 28 orang. Sedangkan Kepala Desa yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2028 dan diperpanjang sampai dengan 2030 sebanyak 45 orang.
“Kami mohon kepada bapak Bupati berkenan untuk mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Tanjabtim. Dan terima kasih kepada Ibu Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjabtim yang juga mengukuhkan seluruh pengurus TP-PKK desa se Tanjabtim,” ucapnya.
Usai mengukuhkan dan menyerahkan SK Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Tanjabtim, dalam sambutannya H. Romi Hariyanto, SE mengucapkan selamat kepada 73 Kepala Desa dan 416 BPD yang telah bertambah masa jabatannya. Bupati mengingatkan, bahwa diatas jabatan ini ada harapan dan amanah masyarakat.
“Saya pertegas tolong jangan sekali-sekali mengkhianati amanah masyarakat yang telah diberikan kepada kalian. Harapan dan keinginan masyarakat ada dipundak kalian,” tegas Bupati.
H. Romi Hariyanto, SE yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya ini mengucapkan terima kasih dan merasa bangga dapat menjadi bagian dari pemerintahan Kabupaten Tanjabtim. Ia tidak akan mampu berdiri disini tanpa adanya dukungan dari masyarakat Kabupaten Tanjabtim.
“Harapan saya, walaupun saya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tanjabtim, yang adik tetap panggil saya abang, yang abang tetap saya panggil abang. Memang kita tidak ada hubungan darah, tapi hubungan kita selama ini lebih dari saudara,” ungkapnya.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 73 Kepala Desa dan 416 BPD itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjabtim, disaksikan oleh Forkompinda, para Kepala OPD, APDESI Provinsi Jambi serta tamu undangan yang hadir.(Red)