Parah Cabup Zumi Laza-Muhammad Aris Libatkan ASN Sebagai Tim Pemenangan

  • Bagikan

Melgisdays.id|Tanjab Timur- Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Periode 2024-2029, Zumi Laza dan Muhammad Aris (Laris) melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) didalam Tim Kampanye, yaitu Ruslan Abdurgani atau lebih dikenal panggilan Lan Toko Eko Bangunan.

Tak tanggung-tanggung, Ruslan didapuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Laris Tingkat Kecamatan Rantau Rasau.

‘’Sebelumnya, kubu Zumi Laza-Aris menetapkan Kepala Desa (Kades) Rantau Rasau II, Wahyu sebagai Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Rantau Rasau, namun mungkin setelah ketahuan melanggar, SK Tim Pemenangan tersebut diubah.

Lebih parah lagi, posisi Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Rantau Rasau itu diganti dengan melibatkan ASN, Ruslan Abdurgani,’’ ungkap salah satu warga Rantau Rasau, Novan, Jum’at (18/10/2024).

Baca Juga:  Kapolres Tanjabtim AKBP. Heri Supriawan Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada 2024 Di Jambi

Dia sangat menyayangkan, bahwa akhir-akhir ini kubu Laris selalu membangun narasi sebagai pasangan yang terzolimi dengan menyebut kompetitornya “menekan” ASN didalam kontestasi Pilkada Tanjabtim, ‘’Lah, ini malah Laris yang melibatkan ASN didalam Tim Pemenangan,’’ sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim, Angga saat dikonfirmasi soal status kepegawaian Ruslan Abdurgani mengatakan, bahwa yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai ASN.

‘’Ya, hingga saat ini Ruslan Abdurgani masih aktif sebagai ASN,’’ ungkapnya.
Ruslan Abdurgani pemilik Toko Eko Bangunan di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muarasabak Barat itu berstatus aktif sebagai ASN dengan SK Penempatan di SD Negeri 118/X Pangkal Kemang, Kecamatan Muarsabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.

Baca Juga:  CALON GUBERNUR 2024 YANG MENGERTI KEINGIN RAKYAT IDOLA MASYARAKAT JATENG PROF DR KH SUTAN NASOMAL MARI DUKUNG MENANGKAN !!!

Ruslan Abdurgani yang lahir pada tanggal 21 Juli 1969 itu memiliki NIP : 196907211990111001 dan menerima gaji dari uang negera sebesar Rp. 2.083.900 perbulan. ‘’Dia (Ruslan Abdulgani) ASN disini sebagai penjaga sekolah.

Tapi sekarang berdasarkan nota dinas dia ditugaskan di Korwil Pendidikan Kecamatan Muarasabak Barat,’’ tutur Kepala SD Negeri 118, Sukarman.(***)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan