Redaksi

PT. MELGISDAYS NUSANTARA INFORMASI

AHU-045889.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP :

(13.991.371.9-334.000)

NOMOR INDUK BERUSAHA :
(1208240044351)

Direktur :

ANDI ASMAWATI, S.Kom

Pimpinan Perusahaan/Penanggungjawab :

RIDWAN

Wakil Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab

SUHARTO

Dewan Penasehat :

Prof.Dr. SUTAN NASOAL, S.Pdi. SE. SH.MH.PhD

SYAPRI, C.F.L.E

 Pimpinan Redaksi

Prof.Dr. SUTAN NASOAL, S.Pdi. SE. SH.MH.PhD.

             Wakil Pimpinan Redaksi :

SAMSUL BAHRI

Redaktur

BAYU ANGGARA SYAHPUTRA.

Keuangan : ANDI ASMAWATI

Design Grafis :

ADE MARDIAN SYAHPUTRA, S.Or

    Wartawan:

Syapri, c.f.l.e

Sinartono

              Rini Nurul Habiby, S. IP

Deby Rosya Violis 

Ridwan

     suharto      

IT & Web : M Ali Maksum

ALAMAT KANTOR REDAKSI :
JLN, POROS JAMBI MUARA SABAK  KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI, 36761

HP/WA : +62 852-3187-1537 / +62 811 8419 260 dan Surel (email) : [email protected]

Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. MELGISDAYS NUSANTARA INFORMASI

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Melgisdays.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Melgisdays.id

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Melgisdays Nusantara Informasi (Melgisdays.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 852-3187-1637 atau melalui Surel (email) : [email protected]

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Melgisdays.id, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Melgisdays Nusantara Informasi (Melgisdays.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Melgisdays Nusantara Informasi(melgisdays.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik