PT. MELGISDAYS NUSANTARA INFORMASI
AHU-045889.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP :
(13.991.371.9-334.000)
NOMOR INDUK BERUSAHA :
(1208240044351)
Direktur :
ANDI ASMAWATI, S.Kom
Pimpinan Perusahaan/Penanggungjawab :
RIDWAN
Wakil Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab
SUHARTO
Dewan Penasehat :
Prof.Dr. SUTAN NASOAL, S.Pdi. SE. SH.MH.PhD
SYAPRI, C.F.L.E
Pimpinan Redaksi
Prof.Dr. SUTAN NASOAL, S.Pdi. SE. SH.MH.PhD.
Wakil Pimpinan Redaksi :
SAMSUL BAHRI
Redaktur
BAYU ANGGARA SYAHPUTRA.
Keuangan : ANDI ASMAWATI
Design Grafis :
ADE MARDIAN SYAHPUTRA, S.Or
Wartawan:
Syapri, c.f.l.e
Sinartono
Rini Nurul Habiby, S. IP
Deby Rosya Violis
Ridwan
suharto
IT & Web : M Ali Maksum
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
JLN, POROS JAMBI MUARA SABAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI, 36761
HP/WA : +62 852-3187-1537 / +62 811 8419 260 dan Surel (email) : [email protected]
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. MELGISDAYS NUSANTARA INFORMASI
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Melgisdays.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Melgisdays.id
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Melgisdays Nusantara Informasi (Melgisdays.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 852-3187-1637 atau melalui Surel (email) : [email protected]
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Melgisdays.id, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Melgisdays Nusantara Informasi (Melgisdays.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. Melgisdays Nusantara Informasi(melgisdays.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik