Melgisdays.id|MAGELANG – Sidang lanjutan tentang tindak kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran kembali digelar hari ini, Senin (13/1/2025) di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Achmad Labib Asrori, S.E.,M.M.
Dalam sidang ke 8 (delapan) yang dilaksanakan Tertutup Untuk Umum ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H didampingi hakim anggota Aldarada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H, Sedangkan Ario Legowo, S.E., S.H sebagai Panitera Pengganti.
Adapun sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H.
Terdakwa K.H Achmad Labib Asrori di dampingi Penasehat Hukumnya Satria Budi, S.H dan rekan. Begitu juga terlihat hadir tim Kuasa Hukum 4 (empat) korban kekerasan seksual diantaranya Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo,S.H., M.Kn dan Gunawan Pribadi, S.H.
Terlihat diluar gedung utama yang sedang berlangsung jalannya persidangan, masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) orang yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s selaku Komandan GPK Aliansi Tepi Barat dengan didampingi Gus Syarif dan Gus Archam, Puluhan aktivis Hukum dari Universitas Tidar yang sedang magang di Polresta Magelang dan masyarakat umum tampak antusias mengikuti jalanya sidang dari luar ruangan.
Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H membacakan tuntutan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor : REG.PERKARA : PDM -31/ Eoh.2 Mkd/12/2024 dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama : Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad, Dusun Tempursari RT. 003 Rw. 007, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Maka kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang Memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya dan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang” Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf e UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) Tahun.
3. Membebankan Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad membayar Restitusi kepada saksi ZM Sebesar Rp 87.480.000,00.-, saksi HA sebesar Rp 87.480.000,00.-, saksi SU sebesar Rp 58.601.000,00.-, dan saksi SK sebesar Rp 56.904.000.-, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
5. Menyertakan barang bukti :
1 (satu) rok panjang hitam, 1 (satu) potong kaos dalam warna hijau, 1 (satu) potong kain jilbab segi empat warna hitam, 1 (satu) potong bra warna hitam dengan ciri tali berwarna pink, 1 (satu) potong celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama ZM Nomor 0025, 1 (satu) potong rok panjang jeans warna biru muda dengan corak bunga, 1 (satu) potong kemeja warna hijau Amry, 1 (satu) potong kain jilbab segi empat warna abu-abu, 1 (satu) potong bra warna pink, 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif bentuk love warna warni, 1 (satu) satu buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama HA nomor 0029, 1 (satu) potong rok panjang warna hitam, 1 (satu) potong kemeja batik dengan dominan warna coklat dan hitam, 1 (satu) potong kain jilbab segi empat warna hitam, 1 (satu) buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SU nomor 0055, 1 (satu) potong blouse warna hitam, 1 (satu) potong kain jilbab segi empat warna hitam, 1 (satu) buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SK nomor 0056 dirampas untuk dimusnahkan.
6. Memerintahkan Terdakwa membayar Biaya Perkara Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikian Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan dalam Sidang hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025.
Ahmad Sholihudin, S.H Kuasa dari ke 4 (empat) Korban Kekerasan Seksual kepada awak media mengatakan, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 13 (tiga belas) Tahun Hukuman Penjara sudah sesuai dengan harapannya.
“Dan nantinya kami tetap berharap Majelis Hakim tidak mengendurkan Hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa KH Ahmad Labib Asrori,” harapnya.
Dan kami menaruh harap pada restitusi terhadap korban yang dibuat oleh Penuntut Umum maupun majelis yang memutus. Begitu juga kami mendorong agar Penegakkan Hukum yang berorientasi pada pemilihan korban diterapkan ditingkat Kejaksaan Negeri, imbuhnya.
Menurutnya, Karena pada tataran praktek, masih ada kelemahan yang perlu ditutupi.
“Mereka menerima konsep restitusi, tapi masih banyak kelemahan,” ujarnya.
Ahmad Sholihudin menandaskan, bahwa berapapun penggantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami berharap adanya ganti rugi ini agar pelaku jera, tandasnya.
Sementara Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat tetap akan konsisten mengawal Kasus Kekerasan Seksual yang terjadi ini di pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien menjadikan keprihatinan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang.
“Maka ketika nanti putusan Majelis Hakim tidak sesuai, sudah tentu masyarakat akan bisa menilai mana Penegakkan hukum yang berpihak kepada masyarakat kecil atau korban dan mana hukum berpihak pada tokoh agama. Karena apa, di Kabupaten Magelang ini masih ada lagi yang terjadi dan kebetulan korban masih di kecamatan yang sama (Tempuran ),” ucapnya.
Pujiyanto berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena semua korban adalah anak didik, yang mana seharusnya diajari Akhlakul Karimah, malah di perlakukan secara keji dan biadab, tegas Pujiyanto atau yang lebih akrab dipanggil Yanto Pethuk’s.
Sementara, Eka Putri Kurmiati selaku Kordinator aktivis Hukum dari Universitas Tidar yang sedang magang di Polresta Magelang saat ditemui awak media mengatakan dengan adanya kasus Achmad Labib ini perlu penanganan yang lebih serius.
“Karena itu berkaitan dengan para korban, tentang psikisnya dan mungkin akan trauma yang sulit dihilangkan. Dan untuk pelakunya saya berharap semoga nanti bisa dihukum seadil-adilnya dan juga bikin pelakunya jera,” harapnya.
Menurut pandangan serta pendapat Pakar Hukum Pidana Nasional Prof. DR. KH. Sutan Nasional, bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri magelang yang menjatuhkan dengan Hukuman Pidana 13 Tahun Penjara tersebut sudah sangat setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh K.H. Achmad Labib Asrori.(Red)