Prof Dr KH Sutan Nasomal Tangkap Oknum penipu ratusan juta Bisnis Sarang Burung Walet

  • Bagikan

Melgisdays.id|PONTIANAK – Warga Selat Makasar RT 003 RW 010, Kelurahan Siantang Tengah, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, kehilangan Rp. 83.170.000 juta setelah tertipu rekan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dari usaha sarang burung walet.

Perhatian kepada Reo Xu segera kembalikan uang senilai Rp. 83.170.000 Juta kepada pendampingan Hukum Bapak Arfendy CFLE. TIM MEDIA BUSER melakukan Investigasi kroscek kebenaran dan keadilan menurut keterangan sumber kepolisian tak mau sebut identitasnya mengatakan laporan Reo Xu Aspal asli tapi palsu.

Kronologis kejadian: korban Atie-Fut Thin menjelaskan para pelaku berkedok jual beli sarang burung walet ternyata mereka aksi modus baru penipuan, pengakui Reo Xu dilarikan uang oleh Roroni… itu satu lagi itu saya masih punya pegangan omongan dari Reo Xu mengajak kepada korban Atie untuk bisnis jual beli sarang burung walet, padahal Reo Xu punya urusan pribadi dengan Baroni.

Reo Xu minta Atie cari uang modal pinjaman uang BANK atas dasar gadai Sertifikat Rumah Siantang Tengah Dengan uang untuk bisnis bersama dengan Reo Xu.

Sarang Burung Walet itu baru satu minggu, satu minggu terus saya dituntut sama Reo Xu itu menggunakan hasil uang jaminan Sertifikat Rumah yang kami keberatan ngak makan duit itu kok saya dituduh bersekongkolan dengan Raboni. Minggu (8-12-2024).
Rekanan Bisnis, (Mengaku Bos Burung Walet REO XU/Baroni Jakarta) Pontianak Rugi Rp. 83.170.000. kata Atie
Untuk membeli sarang burung walet di situ nah itu ada itu omongan dia itu dan saya dituduh bekerjasama dengan si penipuan sedangkan usaha jual buah Aseman, Padahal saya ngak tahu masalahan mereka?.

Reo Xu mengaku Bos Dari Jakarta jual beli Sarang Burung Walet kepada Saudara Atie menjadi percaya sehingga lenyap Kerugian Rp. 83.170.000 Juta.
Saya jujur hanya bantu untuk musyawarah menyelesaikan tanggung jawab untuk berdamai diantaranya, saya Atie menjelaskan mereka ini tidak ada niat baik justru terbalik tega betul melakukan mengambi uang saya ini kejahatan berdasarkan modus delik bicara…
Reo Xu menekan Atie mau melaporkan kepolisian. Padahal kami hanya membantu musyawarah diantara nya bukan saya punya hutang sama Reo Xu atau Baroni sedangkan kami kenal melalui media sosial Facebook kata Atie.

Baca Juga:  Konflik Lahan Sawit Terus Bergulir Dan Semakin Memanas ; PT. Dasa Anugerah Sejati Pasrah Kebunnya Diduduki Kelompok Tani Imam Hasan.

Mencoba untuk berbuat baik masih dituduh dengan hal tak pantas itu terus dia bilang kalau Baroni itu sengkongkol dengan Atie padahal kami Sebas kenal baik ngak tahu mereka punya masalah lain.

Padahal saya itu kenal dengan dia itu sudah hampir 5 tahun dan Mau diajak kerjasama pas mereka terlibat masalah? “mereka terlibat masalah ini saya baru muncul.

Selanjutnya Reo Xu bersama Baroni cukup lama mereka kenal, sudah bekerjasama atas Iming-iming keuntungan besar…
Baroni dapat keuntungan Rp 5 juta di tinggal main HP lihat apa masalahnya dari kerjaan jual manisan itu terus gimana nih.

Bang kena masalah saya bilang dianjurkanlah dengan Leo mengatakan untuk kerjasama diantaranya dibujuk rayuan keuntungan besar kata Leo
Makanya itu beli burung walet jual ke Reo Xu mengakui Bos Burung Walet dia gitu ya saya bilang ya sebelum keadaan orang lagi ramai jualan Asem manis Belanda diwarung nya Atie ditekan untuk tanda tangan memang Posisi saya saat itu betul betul banyak orang lagi belanja rame waktu terjepit.

Reo Xu pintar merayu manis ngomongan di dalam HP itu sampai ngerekam dia Ya intinya saya diharuskan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah kalian berdua Reo dan Baroni padahal sebatas bisnis punya masalah diluar jalur.

Justru kita tidak ikut campur urusannya, kadang kalian berdua yang ngajak kemarin di pertengahan itu juga untuk kerjasama maka saya jadi untuk kerjasama dengan Leo Xu terus di minggu lingkungan sama si warung ini 56 juta walaupun 100 juta belanja satu kali sempat terjual dan yang kedua ini saya belinya Sarang Walet itu tidak bisa terjual di angka 9 kilo lebih itu nominalnya itu 96 juta turun dari Jakarta datang bawa surat pengambilan sarang walet masih ada suratnya itu suruh saya tanda tangan.
Saya udah terjebak waktu itu terjebak di keramaian itu sampai saya suruh adik-adik untuk jadi saksi lihat dulu kalau saya tanda tangan itu waktu pertama itu aku lagi ramai-ramainya orang beli disuruh tanda tangan sama si Leo waktu jualan itu kan lagi juga manusia diharuskan gitu ya saya bantu dengan cara-cara untung nanti dibayarkan tapi ya itu ndak dapat menyodorkan surat suruh ambil sarang burung walet itu 8 kilo diantar 61 juta itu pun nominalnya nggak cukup tak dapat saya bilang sama Leo Xu kamu ambil sarang walet ini nominalnya nggak sesuai dengan Saran saya punya harga.

Baca Juga:  Bakri Ancam PAW, Nasroel Ingatkan Kebijakan DPP Tak Tergantung DPW

Saya bilang kalau kamu membicarakan kayak gini saya mau bagaimana bayar sama dia itu urusan kamu kan Setelah itu baru nih mau bagaimanakan dalam itu dia enggak mau menyerahkan sarang burung walet itu baru ini enggak mau menyerahkan saya bantu atau Terserah Kalau dia enggak mau sekarang itu dia..

Tapi bagaimana saya berada di surat Pernyataan itu saya bilang bagaimana sekarang besok saya di tangkap Polisikan aku bilang masih baru juga kawannya di situ bilang dan atau Selesaikan masalah ini.

Jangan sampailah di kantor polisi saya masih turunan di situ lihat tanda tangan baca semuanya sudah tertera saya ini sebagai penanggung jawab dalam arti penanggung jawab itu hasil penjualan itu baru pembayaran itu gitu ya 96 juta setelah penjualan.
Penjualan ini ada saya bilang dulu kalau saya ini mau di jilbab Tapi enggak di Anukan 61 juta harganya berapa saya bilang nanti gimana gimana cara ngomong tapi saya direkam suaraku sebagai penanggung jawab.

Baca Juga:  Polres Tanjabtim Bersama, TNI, Pemkab Tanjabtim Dan Kelompok Tani Siap Mendukung Asta Cita Presiden RI

Saya bertanggung jawab sebenarnya tapi bukan melunasi barang dia itu melalui keuntungannya baru nih udah sepakat dengan baru nih kemarin gara-gara tanda tangan sebagai penanggung jawab itu di situ besar masalahnya jadi ceritanya kami didesak desak cara yang tidak wajar.

Padahal warung kami lagi rame pembeli dagangan itu ya iya ya Oh gitu ya uang ini diambil sama si apa itu berapa uang kerugian kamu Oh gitu adalah kamu di gertak sama si Reo Xu punya bawah Jenderal polisi kata Reo Xu.

Saya merasa gertak seperti itu sehingga saya ketakutan urusan sama orang ini Reo Xu kalah mop sehingga kordinasi Kuasa Hukum Prof Dr KH Sutan Nasomal Tindakan lanjutan tentang kasus penipuan dan pengelapan terhadap korban Atie
Kuasa Hukum Prof Dr KH Sutan Nasomal angkat bicara Surat Kuasa Hukum melalui Arfendy CFLE Lembaga Bantuan Hukum CCI terduga penipuan dan pengelapan Dalam hukum pidana Indonesia, penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda di KUHP Pasal 378 KUHP mengatur penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat, kebohongan, nama palsu, atau martabat palsu.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau menghapuskan utang.

Penggelapan Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan yang dilakukan dengan menguasai barang milik orang lain yang sudah dikuasainya secara sah untuk kepentingan pribadi.

Selain pasal-pasal tersebut, ada beberapa pasal lain yang mengatur tentang penipuan, yaitu : Pasal 379 KUHP mengatur penipuan dengan surat palsu Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan dokumen untuk penipuan Pasal 386 KUHP mengatur penipuan dalam transaksi perdagangan Pasal 490 KUHP mengatur penipuan dalam perkawinan Pasal 64 KUHP mengatur pemberatan hukuman dalam penipuan berulang
Ancaman hukuman untuk perkara penipuan dan penggelapan adalah empat tahun penjara. (Red)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan