PICU KONFLIK SOSIAL, AKTIVIS LEMBAGA PENGAWAL (LP.K-P-K) MINTA PT. GM BENAHI KEBIJAKANNYA YANG KELIRU.

  • Bagikan

Melgisdays.id|Gorontalo – Aktivis Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kab. Bone Bolango, Moh. Akbar Monoarfa yang sering di sapa Yogis, mengecam Kebijakan pemasangan portal pada jalan akses menuju lokasi aktivitas tambang rakyat titik bor 17 sampai titik bor 1, yang di ambil dan di terapkan saat ini oleh Perusahaan Gorontalo Mineral tanpa mempertimbangkan azas kearifan lokal, pada jum’at, 21/03/2025.

Menurutnya, kebijakan PT. GM ini tidak lain merupakan salah satu bentuk Intimidasi terhadap aktivitas masyarakat penambang lokal di lokasi tambang motomboto yang secara perlahan-lahan mulai diterapkan. “dengan memasang portal pada jalan yg di lalui oleh penambang lokal membuktikan bahwa PT. GM secara bertahap akan mengambil alih seluruh wilayah Konsesi tambang mereka.” ujar yogis. Lebih lanjut yogis menuturkan, “kedepan masyarakat tidak akan di ijinkan lagi melewati portal tersebut, karena portal ini akan menjadi pintu masuk menuju area kawasan operasi produksi PT. GM.” Ujarnya. Lebih lanjut yogis mengatakan, “apabila PT. Gorontalo Mineral tidak segera memperbaiki kebijakan yang di buat dan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial mereka untuk memberikan pernyataan tertulis mengenai Hak-hak rakyat penambang lokal untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang sah atas wilayah konsesi perusahaan, maka yang akan terjadi adalah Konflik Sosial.” Ucapnya. Dia pun meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD agar segera mengambil tindakan pencegahan agar konflik sosial ini tidak terjadi, “saya meminta dengan sangat, sekiranya Pemerintah Daerah dan DPRD mengambil langkah pencegahan akan sinyal konflik sosial ini.” Tegasnya.

Baca Juga:  Bangunan Gedung Serbaguna Sorga Desa Rantau Rasau II, Bernilai Ratusan Juta Tidak Menggunakan Molen Jadi Sorotan!!.

Sebelumnya pada waktu yang lain, Taufik Bakry yang merupakan Maneger Operasional PT. Gorontalo Mineral menyampaikan pada beberapa masyarakat di lokasi tambang motomboto, pada minggu, 16/03/2025, pihaknya akan memasang portal dan pemberlakuan Pos Jaga dengan security di blok motomboto untuk mencegah keluarnya batu hitam dari wilayah konsesi PT. GM, di karenakan perusahaan Gorontalo Mineral telah menujuk investor untuk membeli dan menampung black stone.(sumber: OlandoNews.Com)

Menanggapi penyampaian dari Manager Operasional PT. GM yang di kutib dari (Olando.News.com), yogis menyampaikan bahwa, apa yang di lakukan oleh PT. GM saat ini, hanyalah pengalihan isu untuk menguasai seluruh wilayah konsesi pertambangan di blok motomboto.”rakyat di buat ngga sadar aja akan misi utama perusahaan GM untuk menguasai seluruh wilayah konsesi mereka tanpa ada yang tersisa untuk di kelolah oleh rakyat lokal.” ujarnya santai. Lanjut kata yogis,”terkait pencekalan Black Stone oleh GM dengan dalil diberikan kepada investor yang di tunjuk oleh Perusahaan, maka pertanyaan saya adalah, siapa Investor yang di tunjuk oleh perusahaan GM,” pertanyaan ini harus di jawab oleh perusahaan karena Regulasi mengatur tentang transparansi pengelolaan tambang agar rakyat lokal dapat berpartisipasi sesuai aturan yang berlaku.” ucapnya. Lebih lanjut yogis menyampaikan bahwa Penegasan yang tertuang dalam UU, PP dan PERMEN menyebutkan : Perusahaan pemegang IUP (PT.GM) tidak boleh menujuk investor dari luar daerah untuk membeli dan menampung Black stone, sebelum perusahaan lokal yang memiliki IUJP diajak bekerja sama. Hal ini berdasarkan pada
Pasal 107 ayat 1 dan 2, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, juga dalam
PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 45 dan PERMEN ESDM No. 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan, Pasal 14.

Baca Juga:  PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH DI HIMBAU PENEGAK HUKUM NKRI MAMPU MENANGKAP PARA PENJUAL LAUT DAN PEMBELINYA

Tujuan penerapan aturan tersebut yaitu :
1. Mengutamakan penggunaan jasa pertambangan dan barang yang produksi dalam negeri;
2. Meningkatkan partisipasi dan peran aktif perusahaan lokal dalam kegiatan pertambangan;
3. Mendorong pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jadi dalam hal ini, Perusahaan GM selaku pemegang IUP harus lebih dahulu memprioritaskan kerja sama dengan perusahaan lokal yang memiliki IUJP, sebelum menujuk investor dari luar daerah.”aturan ini wajib menjadi dasar untuk dilaksanaka oleh PT. Gorontalo Mineral.” Tegasnya. lanjut katanya, “Apabila aturan ini tidak di indahkan oleh PT. GM, maka perusahaan akan dikenakan sanksi seperti :
1. Peringatan tertulis dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
2. Pembekuan atau pencabutan IUP;
3. Denda administratif; dan
4. Pidana penjara atau denda bagi direksi atau pimpinan perusahaan.
Semua Sanksi tersebut dituangkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 141-145. kemudian PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 76-80, dan PERMEN ESDM No. 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan, Pasal 25-27.” ucapnya. Lanjut kata yogis, “perusahaan GM juga dapat dikenakan sanksi lain berupa, Pembayaran kompensasi kepada masyarakat lokal, Pemulihan lingkungan hidup yang rusak dan Penghentian sementara atau permanen kegiatan pertambangan. Tegasnya. Lebih lanjut kata yogis, “Dari sinilah dasar yang melatarbelakangi tuntutan Rakyat terhadap PT. Gorontalo Mineral yang telah keliru dalam mengambil dan menerapkan kebijakan.” ucapnya yogis.

Baca Juga:  Pemerintah Beserta Masyarakat Tanjab Timur Ucapkan Terima Kasih Kepemimpinan Romi dan Robby Masuki Masa Purna 20 Pebruari 2025

Atas aktivitas pertambangan yg selama ini dilakukan di lokasi tambang motomboto yang menjadi wilayah konsesi perusahaan Gorontalo Mineral, apakah ada potensi kerugian negara, tanya awak media kami kepada yogis yang merupakan aktivis pemerhati Kebijakan Pemerintah ini. “potensi kerugian negara sangat besar terjadi pada aktivitas kegiatan penambangan di wilayah konsesi perusahaan Gorontalo Mineral selama ini.” tutupnya dengan nada santai.

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

error: AWAS!!! KETAHUAN PIMPRED