Kemerdekaan Pers di Era Diakhir Jabatan Al Haris Terjun Bebas, Ada Apa…?

  • Bagikan

Melgisdays.id|Jambi- Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Jambi mengalami penurunan tajam. Data terbaru

IKP tahun 2024 Jambi urutan 34 dari 38 provinsi di Indonesia dengan angka 68,16. Dibandingkan tahun 2023, IKP Provinsi Jambi urutan 12 dengan angka 77,23.

” Terjun bebasnya IKP Provinsi Jambi tahun 2024 ini, di masa berakhirnya jabatan Gubernur Al Haris. Dan maju lagi sebagai Gubernur. Ada dugaan tekanan terhadap media yang kerjasama dengan Pemprov,” jelas seorang wartawan Ferry Aswandi.

Dijelaskan mantan wartawan Tribun Jambi ini penurunan menunjukkan kurangnya komitmen Provinsi Jambi dalam menjaga kebebasan pers. Hal ini juga dipengaruhi oleh belanja iklan untuk belanja berita.

Pemerintah daerah sering mencampuri ruang redaksi dan enggan memisahkan kepentingan bisnis dari editorial. Mereka menekan media secara finansial. Misalnya yang baru saja terjadi yang dilakukan oleh oknum Diskominfo, jika media menerbitkan berita negatif tentang kebijakan seorang kepala daerah, kontrak kerja sama langsung diputus.

Baca Juga:  Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Juang Polri Tahun 2024 di lapangan hitam Mapolda Jambi.

“Dianggap tidak tegak lurus, artinya tidak boleh kritik kebijakan pemerintah Al Haris. Namun sayangnya tidak ada teguran dari awal, jika memang salah dari awal diinfokan. Lewat SMS, WhatsApp ataupun surat resmi. Ini tidak ada, dari bulan April-Juni ketika ditagih dibilang tidak bisa dibayarkan perintah Kabid dan Kadis,” ujar MN, salah seorang wartawan yang tidak dibayarkan saat menemui staf Kominfo Provinsi Jambi, seperti ditayangkan Jambiday.com, (8/7/2024).

Survei IKP Tahun 2024 diselenggarakan oleh Dewan Pers mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 inidkator, dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator. Survei dilaksanakan Bulan Mei – September 2024 di seluruh 38 provinsi di Indonesia dengan telah melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).

Baca Juga:  Aliansi Wartawan Siber Provinsi Jambi Mendatangi Kemenag dan Kejari Tanjab Timur Terkait Kasus Madrasah Aliyah Negeri 2

“Ini memperlihatkan kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka acara Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers, Selasa (5/11) di Jakarta.

Disalur dari liputan6.com, menurut Ninik, angka IKP nasional ini dipengaruhi kondisi lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berkaitan dengan media. Maka itu, kondisi ini perlu dibenahi sehingga kembali memunculkan IKP nasional yang lebih baik.
Ninik menyebut, terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Pihak swasta dan instansi lain yang terkait dengan pers juga punya peran penting.

Saat ini, dalam lingkungan ekonomi, masih banyak media yang menggantungkan diri pada kerja sama dengan pemerintah daerah. Kondisi bisa berpengaruh terhadap indepensi pers dalam menjalankan perannya sebagai alat kontrol sosial terhadap pemerintahan.

Baca Juga:  SD Kartika II Jambi Raih Prestasi Juara Saat Belajar Bersama

“Hormati kerja pers kita yang ingin bekerja secara profesional,” ujar Ninik. || TIM

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan